FEATUREDUpdate

Peran Strategis Mahasiswa dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia

Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC., MEI

Kemerdekaan yang diraih pada 17 Agustus 1945 bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam proses ini, mahasiswa memiliki posisi strategis karena mereka adalah generasi terdidik yang memiliki daya kritis, semangat idealisme, dan kemampuan inovatif.

1. Menjadi Penjaga Nilai-nilai Perjuangan

Mahasiswa harus memahami bahwa kemerdekaan diperoleh dengan pengorbanan besar para pahlawan. Dengan mempelajari sejarah dan nilai-nilai perjuangan, mereka dapat menjaga semangat nasionalisme agar tidak luntur oleh arus globalisasi.

2. Mengasah Kompetensi dan Profesionalisme

Kebebasan belajar di era kemerdekaan adalah modal besar. Mahasiswa perlu memanfaatkannya untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan praktis agar siap bersaing di tingkat global, sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

3. Menjadi Agen Perubahan (Agent of Change)

Sejarah mencatat peran mahasiswa dalam perubahan sosial-politik, seperti pada peristiwa 1966, 1998, dan berbagai gerakan moral lainnya. Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan publik, memperjuangkan keadilan, dan mendorong pembaruan yang berpihak pada rakyat.

4. Mengawal Demokrasi dan Hukum

Dalam mengisi kemerdekaan, mahasiswa tidak cukup hanya belajar di kelas. Mereka juga harus berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.

5. Menjaga Persatuan dalam Keberagaman

Kampus adalah miniatur Indonesia, tempat bertemunya mahasiswa dari berbagai suku, agama, dan budaya. Mahasiswa dapat menjadi teladan dalam menghargai perbedaan, menguatkan toleransi, dan mencegah perpecahan.

6. Mengabdikan Ilmu kepada Masyarakat

Melalui kegiatan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), penelitian, dan program pemberdayaan desa, mahasiswa dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah terpencil.

7. Berperan dalam Inovasi dan Kewirausahaan

Mahasiswa masa kini dapat mengisi kemerdekaan dengan menciptakan produk, teknologi, atau layanan yang membantu mengatasi masalah bangsa seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan pembangunan.

Kesimpulan:

Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus belajar, berkarya, dan mengabdi, sehingga kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan benar-benar memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

1. Alfian. (1993). Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

2. Djojonegoro, W. (2003). Pendidikan dan Pembangunan Bangsa. Jakarta: Balai Pustaka.

3. Hatta, M. (2014). Demokrasi Kita. Jakarta: Kompas.

4. Latif, Y. (2018). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

5. Moedjanto, G. (1993). Indonesia Abad ke-20. Yogyakarta: Kanisius.

6. Soekarno. (1965). Di Bawah Bendera Revolusi. Jakarta: Panitia Penerbit.

7. Susanto, E. (2019). Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Sosial di Era Digital. Jurnal Ilmu Sosial, 12(1), 45–57.

8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Diakses dari https://www.kemdikbud.go.id

11. Republik Indonesia. (2020). Visi Indonesia Emas 2045. Diakses dari https://www.bappenas.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *