MAHASISWA UIN KHAS JEMBER MENGGUGAT!: Tolak Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal)
MAHASISWA UIN KHAS JEMBER MENGGUGAT!: Tolak Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal)
MENOLAK PEMBAYARAN UKT DI TENGAH PANDEMI!
UKT MENINGKAT, ORANGTUA SEKARAT, KEMANA REKTORAT?
COVID-19 MENGANCAM, EKONOMI MELEMAH, PAKET DATA SEKARAT, ILMU TAK DAPAT.Kurang lebih seperti itu tulisan yang ada di dalam sebuah pamflet karya Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Sebuah pamflet berlatarkan mahasiswa beraksi berwarnakan dominan hitam berisikan seruan menolak membayar UKT atau Uang KuliahTunggal yang saat ini telah ramai terpasang nyata di semua akun media sosial mahasiswa UIN KHAS Jember.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA I) Institut Universitas Kh Achmad Siddiq Jember, juga ikut menginstruksikan bagi semua mahasiswa untuk serentak dan kompak satu suara menolak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester ini. Instruksi tersebut dilayangkan tepat pada hari Selasa, 13 Juli 2021 melalui media sosial.
Seruan atau instruksi tersebut gencar dilakukan oleh DEM I dan kalangan mahasiswa, karena pada masa pandemi ini pembayaran UKT tetap harus dibayar secara utuh. Ketetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 515 Tahun 2021 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.
Mahasiswa seolah menggugat dan mempersoalkan mengenai pembayaran penuh UKT, pasalnya tidak ada pengumuman kelanjutan mengenai pengajuan ulang untuk keringanan UKT. Hal demikian juga disampaikan oleh mahasiswa yang mendengar isu tersebut.
“Info terbaru masih belum ada pengajuan penurunan UKT kembali, padahal banyak mahasiswa baru maupun lama yang belum mengajukan keringanan UKT,” ujar Nor Aini, mahasiswa UIN KHAS Jember (13/7).
Pihak kampus memang tidak memberikan informasi secara jelas dan gamblang mengenai pengajuan ulang keringanan UKT. Maka dari itu mahasiswa sangat menyayangkan akan hal tersebut. Kampus hanya memberi penjelasan terkait perpanjangan keringanan UKT semester lalu.
“Sesuai yang tertulis SK No. 2 B-0215/In20/3PP.00.9/01/2021 tentang: Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal atas dampak pandemi Covid-19 bahwa keringanan berlaku sampai semester ganjil 2021-2022. Jadi diperpanjang sampai semester sekarang,” jelas Nor Aini yang juga termasuk salah satu mahasiswa penerima keringanan UKT semester ganjil.
Pernyataan yang sudah dikeluarkan oleh kampus menjadi angin sedap bagi penerima keringanan sebelumnya, namun tidak bagi mahasiswa yang belum dan ingin mengajukan keringanan selanjutnya.
Saat ini hanya harapan semoga didengar oleh Rektor tercinta tentang suara mahasiswa yang tengah dilangitkan mengenai pendaftaran ulang keringanan UKT. Besar harapan mahasiswa, Rektor mendengar suara mahasiswa yang katanya suara mahasiswa suara Tuhan. Mahasiswa yakin, Rektor masih memiliki hati nurani untuk mendengar keluhan mahasiwa, terutama mahasiswa yang benar-benar ingin berjuang di dalam pendidikan namun terbatas oleh ekonomi. Mahasiswa juga yakin, Rektor tak sama dengan oknum negeri ini yang kadang kala lupa dengan rakyatnya. Maka dari itu, teruntuk Rektor tercinta mari dengar dan penuhi harapan mahasiswa demi UIN KHAS maju ke depannya.
- Jember, 14 Juli 2021
Oleh: Ainu Humairo.- Gambar: Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
Tindakan yang seharusnya dilakukan kampus tercinta https://aliharozim13.blogspot.com/2021/06/relaksasi-biaya-kuliah-di-masa-covid-19.html?m=1
Waduh semoga saja Kampus membuka pengajuan baru mengenai penurunan UKT lagi, bagi mahasiswa yang belum daftar bisa daftar.
Waduh semoga kampus membuka pengajuan baru mengenai keringanan UKT dan bagi mahasiswa kelas yang belum mengajukan keringanan UKT sebelumnya semoga bisa mengajukan.
Semangat kita!
Sekarang sudah zaman para orang atas mulai berbisnis dengan orang orang bawah😲
Kami menolak pembayaran ukt jika perkuliahan tetap dionline kan sedangkan kondisi ekonomi orang tua tidak memungkinkan.
Ikut serta menyuarakan ke jelasan, Semangad 🔥